JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan kabar mengenai penangkapan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono di Tiongkok.
Menurut Prasetyo, Samadikun bukan menyerahkan diri. Namun, dia ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor yang termasuk Badan Intelijen Negara di dalamnya.
"Tim pemburu koruptor bersama kami (Kejaksaan Agung) yang bekerja itu, tapi karena di negara asing perlu proses," kata Prasetyo saat dihubungi Sabtu (16/4/2016).
Saat ini, jelas Jaksa Agung, Samadikun tengah dalam proses pemulangan menuju Indonesia.
"Masih dalam proses, tunggu saja," kata Prasetyo.
Sesampai di Indonesia, Samadikun akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani putusan pengadilan.
Namun, Jaksa Agung mengaku belum mengetahui Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi tempat Samadikun mendekam.
Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
(Penulis: Valdy Arief)
Berita ini telah tayang di Tribunnews, Sabtu (16/4/2016) dengan judul: Jaksa Agung: Samadikun dalam Proses Pemulangan Menuju Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.