Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Serahkan Tersangka Jaksa Fahri ke KPK

Kompas.com - 12/04/2016, 17:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait jaksa Fahri Nurmallo yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Widyo Pramono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan Fahri ke KPK untuk mengikuti proses hukum.

"Atas petunjuk Jaksa Agung (HM Prasetyo), atas nama Fahri itu akan kita serahkan ke KPK yang di Kejati Jateng," ujar Widyo di kantornya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Widyo mengatakan, hal itu menunjukkan kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung.

Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Saat ini Fahri masih berada di Semarang dan tidak ikut ditangkap tangan KPK, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait tangkap tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tim klarifikasi di Jamwas telah meminta keterangan Fahri. Pemeriksaan dimaksudkan untuk melihat adanya pelanggaran etik.

"Itu (Fahri) satu tim dari JPU yang menangani perkara itu. Nanti secara substansi akan disampaikan dalam penanganan akhir dari kasus ini," kata Widyo.

Namun, ia enggan menjelaskan hasil pemeriksaan Fahri. Widyo mengatakan, nantinya Jamwas juga akan memeriksa jaksa Deviyanti Rochaeni. Namun, pemeriksaan itu harus dikoordinasikan dengan KPK.

"Kita menghormati apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum lain yang menangani," kata Widyo.

KPK melakukan dua penangkapan dalam satu rangkaian operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016). (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lenih Marliani, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik.

Lenih ditangkap pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB di tempat parkir Kejati Jabar. Ia ditangkap seusai memberikan sejumlah uang kepada Deviyanti, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.

Diduga, uang sebesar Rp 528 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri.

KPK juga menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi. KPK mendapat informasi bahwa uang Rp 528 juta itu berasal dari Ojang. (Baca: Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa)

Menurut KPK, uang tersebut diduga ditujukan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dalam kasus korupsi anggaran BPJS yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.

Selain itu, uang tersebut untuk mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus hukum yang sama. (Baca: Selain Suap Jaksa, Bupati Subang Juga Diduga Terima Gratifikasi)

Kompas TVRuang Bupati Subang Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com