JAKARTA, KOMPAS.com - Polri belum dapat menerbitkan red notice atau permintaan pencarian terhadap tersangka La Nyalla Mattalitti sebagaimana diminta penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pasalnya, Polri belum mendapat permohonan resmi penerbitan red notice tersebut.
"Saya tadi tanya Pak Jaksa Agung, apa Pak Kajati sudah kirim surat itu atau belum. Tapi sampai sekarang saya belum terima suratnya," ujar Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Istana, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Jika kejaksaan memang menganggap penerbitan red notice penting untuk kelanjutan perkara yang menyangkut La Nyalla, lanjut Badrodin, seharusnya permintaan segera disampaikan.
Polri akan sesegera mungkin menerbitkan permintaan itu. (baca: Imigrasi Bantu Pulangkan La Nyalla)
"Yang membutuhkan itu kan kejaksaan tinggi. Permintaan itu kewenangan kejaksaan, bukan Polisi. Tapi kalau kami diminta bantuan, pasti kami akan bantu," lanjut dia.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Dia diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim. (baca: Kejati Sebut La Nyalla Nikmati Rp 1,1 Miliar dari Hasil Penjualan Saham Bank Jatim)
Ketua Umum PSSI itu telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Melalui pengacaranya, La Nyalla meminta penundaan pemeriksaan.
Dalam kasus itu, penyidik Kejati juga telah menahan dua orang tersangka lain yang juga pengurus Kadin Jatim.
La Nyalla terakhir diketahui berada di Singapura setelah sempat beberapa waktu di Malaysia.