Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Minta BNN dan Polri Ikut Awasi Bandar Narkoba di Penjara

Kompas.com - 04/04/2016, 19:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui bahwa kementeriannya seringkali disalahkan jika ada bandar narkoba yang terindikasi melakukan bisnis narkoba dari dalam penjara.

Menurut Yasonna, penjagaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.

"Seolah-olah kami ini biang kerok persoalan narkoba. Padahal 5 juta pengguna narkoba itu menjadi tanggung jawab bersama-sama, dan ini menjadi gerakan nasional," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Mengenai penjagaan di lapas, Yasonna mengatakan, Kemenkumham dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebenarnya pernah melakukan penandatanganan nota kesepahaman.

Keduanya sepakat untuk mengerahkan personel di Lapas Gunung Sindur.

Selain bersama Bareskrim Polri, Kemenkumham juga melakukan kesepakatan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Yasonna, Kemenkumham meminta agar BNN ikut mengawasi bandar-bandar narkotika di dalam lapas.

Namun, menurut Yasonna, kesepakatan bersama tersebut tidak sesuai dengan keinginan Kemenkumham. Kenyataannya, pengawasan dan penjagaan lapas hanya dilakukan oleh Kemenkumham.

"Kami minta BNN supaya ikut menjaga, tapi masih tetap kita juga. Maunya kan dikirim juga. Nanti terjadi sesuatu kita lagi disalahkan," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, jika kerja sama tersebut berjalan efektif, 50 persen peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam lapas dapat dicegah.

Sebagai contoh, BNN dan Polri dapat mengerahkan personel yang ahli dalam teknologi untuk melacak pergerakan para bandar narkoba.

"Misalnya pakai ponsel, kan bisa ditangkap servernya di mana, koordinatnya di mana. Misalnya di Lapas Cipinang, ya sudah kita gasak sama-sama di mana orangnya itu," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com