Dia juga menekankan agar program yang dirancang selaras dengan program nasional yang telah dibuat pemerintah pusat.
"Gubernur, bupati, dan wali kota agar menyelaraskan prioritas pembangunan daerah Tahun 2016 dengan tiga dimensi pembangunan nasional guna mendukung pencapaian sasaran sembilan agenda prioritas Nawa Cita Jokowi-JK yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019," ujar Tjahjo, melalui siaran pers tentang Rakornas Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah yang berlangsung di Hotel Mercure, Bali, Kamis (17/3/2016).
Tjahjo juga berpesan agar kepala daerah mendasarkan penyusunan rencana itu dengan mengedepankan pendekatan partisipatif masyarakat.
Tujuannya, agar rencana program di daerah mampu meningkatkan dan meratakan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan meningkatkan akses serta kualitas pelayanan publik.
"Oleh sebab itu, forum Rakornas seperti ini punya arti penting. Seluruh pemangku kepentingan dapat membangun koordinasi pusat dan daerah yang harmonis dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah untuk mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional,” ujar dia.
Tjahjo menambahkan, pemerintah menjamin kepastian hukum penyusunan dokumen perencanaan itu, yakni dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/795/SJ tanggal 4 Maret 2016 tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.