JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan menganggap pihaknya telah melengkapi alat bukti untuk menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.
Namun, pihak kejaksaan menganggap alat bukti yang diserahkan kurang, sehingga penuntutan tak bisa dilakukan.
"Menurut Polri kalau yang namanya sudah P21, bahwa pemeriksaan itu sudah lengkap baik secara formal maupun material," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Anton mengatakan, syarat formal bersifat administratif. Sementara syarat material mencakup lima alat bukti yang sah. Kedua syarat itu, kata Anton, telah dipenuhi dalam perkara Novel.
"Masalah relevan atau tidak relevan harus diuji di pengadilan," kata Anton.
Meski begitu, Anton menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menggugat penghentian penuntutan Novel. Ia beralasan tidak ingin membuat gaduh antar-institusi.
"Kalau Polri akan bersikap diam. Yang lain apakah keluarganya, atau siapa yang mau memperaperdilankan, silakan," kata Anton.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, sempat terjadi pembahasan panjang untuk menentukan nasib Novel.
Alasan yang mendasari penghentian penuntutan salah satunya ialah kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel.
Terlebih lagi tak ada saksi mata yang menyaksikan kejadian pada 18 Februari 2004 malam itu.
Meski proyektil yang bersarang di tubuh korban berasal dari senjata milik Polres Bengkulu, namun tidak bisa dibuktikan bahwa Novel yang menggunakan senjata untuk menembaknya.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini tetal bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.