JAKARTA, KOMPAS.com - Satu pekan setelah dilantik, tepatnya Senin (18/1/2016), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengumpulkan pimpinan fraksi di ruang kerjanya. Mereka dipanggil untuk membahas kinerja DPR, terutama menyangkut kinerja legislasi.
Dalam pertemuan itu disepakati untuk memangkas masa reses dan meniadakan kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah itu diyakini dapat meningkatkan kinerja legislasi DPR.
Rendahnya produktivitas DPR memang jadi sorotan Ade begitu dilantik menjadi Ketua DPR, 11 Januari. Politikus Partai Golkar itu gusar dengan capaian kinerja legislasi parlemen yang sepanjang tahun 2015, DPR hanya mampu mengesahkan tiga RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi undang-undang (UU). Padahal, target yang ditetapkan mencapai 40 RUU prioritas.
"Legislasi kita kurang produktif setahun kemarin," kata Ade saat berpidato di depan ratusan anggota DPR. Saat itu, dia mengajak semua anggota DPR menjadikan capaian kinerja legislasi tahun 2015 sebagai bahan evaluasi. Ia meminta semua anggota DPR berkomitmen meningkatkan produktivitas DPR.
Untuk memastikan komitmen itu, Ade kembali menggelar rapat dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Rabu (27/1/2016). Kali ini, keputusan yang diambil lebih konkret.
Masa reses yang sebelumnya selama tiga-lima pekan dipangkas menjadi 17 hari. Dengan demikian, DPR memiliki masa kerja lebih panjang dari sebelumnya, yakni mencapai 180 hari kerja dalam satu tahun masa persidangan. Masa kerja itu jauh lebih lama dibandingkan dengan hari kerja parlemen di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat yang hanya 120 hari atau Australia yang lamanya 69 hari.
Selain itu, fraksi-fraksi juga sepakat menghapus kunjungan kerja ke luar negeri untuk kepentingan pembahasan RUU atau anggaran. Kunjungan kerja ke luar negeri hanya diperbolehkan bagi alat kelengkapan DPR dengan bidang kerja di luar negeri, seperti Komisi I, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan Komisi VIII khusus untuk pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan kebijakan itu, DPR dapat menghemat anggaran Rp 139 miliar.
Awal pekan ini, DPR bersama pemerintah sudah menetapkan 40 RUU menjadi prioritas Prolegnas 2016. Dengan adanya pengurangan masa reses dan peniadaan kunjungan kerja, Ade menyebut, setidaknya akan ada 30-37 RUU yang disahkan menjadi UU pada tahun ini. Apalagi, menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, dari 40 RUU prioritas, 22 RUU merupakan luncuran tahun 2015. Bahkan, sebanyak 14 RUU sudah memasuki pembahasan tingkat satu.
Diragukan
Namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, memprediksi, pengurangan masa reses tidak akan efektif untuk meningkatkan kinerja legislasi. Pasalnya, rendahnya kinerja legislasi tidak disebabkan terbatasnya hari kerja, tetapi lebih karena ketidakjelasan orientasi DPR.
"Permasalahan utamanya adalah orientasi kerja DPR yang tidak jelas, termasuk perencanaan kerjanya. RUU yang ditetapkan menjadi prioritas itu banyak yang bukan merupakan kebutuhan mendesak," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. Menurut dia, yang kini dibutuhkan DPR adalah mendesain ulang Prolegnas melalui revisi Undang-Undang Nomot 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. DPR dan pemerintah juga perlu menyusun Prolegnas tepat waktu karena dalam dua tahun terakhir, Prolegnas tahunan telat ditetapkan. Prolegnas 2016, misalnya, baru ditetapkan Januari ini. Padahal, menurut UU No 12/2011, Prolegnas harus ditetapkan satu bulan sebelum RAPBN disahkan.
Problem lain lanjut Lucius adalah rendahnya komitmen sebagian anggota DPR untuk melaksanakan tugasnya, terutama di bidang legislasi.
Sebenarnya rendahnya kinerja legislasi bukan hanya problem DPR periode ini. DPR periode 2009-2014 juga gagal mencapai target legislasi. Mereka juga pernah berupaya meningkatkan produktivitas dengan menetapkan hari legislasi. Namun, langkah itu kurang berhasil.
Kini, DPR kembali berkomitmen meningkatkan kinerja legislasi. Berhasil atau tidak, waktu yang akan menjawab. (Anita Yossihara)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Januari 2016, di halaman 5 dengan judul "Menunggu Gebrakandari Wakil Rakyat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.