Menurut Sutiyoso, Gafatar dapat dinyatakan sebagai gerakan terlarang jika hasil penelusuran BIN menunjukkan indikasi seperti itu.
"Masih kami dalami. Kalau BIN yang ngomong kan harus A1 (pasti), makanya kami dalami," kata Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Sutiyoso mengatakan, BIN tidak ingin tergesa-gesa menetapkan Gafatar sebagai gerakan terlarang. Pendalaman dilakukan agar mengetahui secara detail kontroversi gerakan itu.
"Kalau memang indikasi-indikasinya seperti itu (sesat atau terlarang), kan nanti kita akan umumkan," ujar Sutiyoso.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mayjen TNI Soedarmo mengatakan, pembubaran Gafatar harus melalui proses hukum.
Saat ini, Kemendagri tengah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani soal paham dan aliran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait rencana pemidanaan Gafatar.