JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar pengurus Partai Golkar meminta perpanjangan SK kepengurusan Golkar hasil Munas di Riau tahun 2009, kepada pemerintah.
Hal itu dinilai sebagai salah satu cara untuk mengisi kekosongan kepengurusan Partai Golkar.
"Seharusnya, yang memegang mandat Munas Riau mengajukan perpanjangan SK dari Menkumham (Yasonna Laoly). Ini agar kepengurusan untuk sementara ada yg men-take over," ujar Refly dalam acara pemantapan konsolidasi Partai Golkar hasil Munas Ancol di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di Jakarta Timur, Minggu (10/1/2016).
Refly menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan melalui kewenangan deskresi yang dimiliki Menkumham. (baca: Pemerintahan Jokowi-JK Dituding Ingin Lumpuhkan Golkar)
Menkumham dapat menyetujui perpanjangan tersebut apabila terjadi keadaan stagnasi pemerintahan, di mana parpol yang menjalankkan pemerintahan secara umum mengalami gangguan.
Meski demikian, menurut Refly, dalam negosiasi dengan Menkumham, perlu ditegaskan bahwa kepengusursan yang diperpanjang tersebut bersifat sementara. (baca: Akbar Tandjung: Golkar Bisa Makin Terpuruk jika Tak Rekonsiliasi)
Sedangkan, penyelesaian sengketa diselesaikan melalui internal partai, atau melalui undang-undang partai politik.
"Kalau ada Munaslub, itu harus jadi yang utama, atau jalan penyelesaian harus sesuai AD/ART," kata Refly. (baca: Aburizal Akan Ditinggal jika Tolak Munas Rekonsiliasi)
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, menyatakan bahwa saat ini Partai Golkar berada pada posisi yang merisaukan, terutama pascapencabutan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol oleh Menteri Hukum dan HAM.
Dengan demikian, terjadi kevakuman kepemimpinan Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.