Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Susun Perppu Penghentian Perkawinan Anak

Kompas.com - 06/01/2016, 18:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) mendesak agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghentian Perkawinan Anak untuk menyelamatkan masa depan jutaan anak Indonesia dari darurat kekerasan.

Pasalnya, Koordinator Koalisi 18+, Supriyadi Widodo Eddyono menuturkan, perkawinan anak adalah salah satu modus kekerasan seksual pada anak yang paling tidak tersentuh.

Ia memaparkan, berdasarkan data Komnas Perempuan, selama tahun 2013 terjadi 263.285 kasus kekerasan perempuan, yang terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2015 tercatat sebanyak 649 kasus kekerasan anak terjadi di DKI Jakarta.

"Dengan angka yang begitu besar, tidak heran apabila darurat kekerasan anak menjadi fokus penting pemerintah," tutur Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2016).

"Kami mencatat salah satu modus kekerasan seksual pada anak yang paling tidak tersentuh adalah perkawinan anak," ujarnya.

Dia menambahkan, koalisinya menilai bahwa anak perempuan yang menikah akan terikat relasi kuasa yang begitu besar dengan pasangannya, terlebih jika usia pasangannya lebih tua.

Perwakinan anak Indonesia tertinggi

Potret anak Indonesia saat ini semakin ironis lantaran Indonesia merupakan negara tertinggi kedua di Asia Tenggara dalam praktik perkawinan anak.

Sensus nasional pada 2012 menunjukkan bahwa 1 dari 5 anak perempuan Indonesia telah menikah di bawah usia 18 tahun.

Fakta ini, kata Supriyadi, juga berdampak pada angka kematian anak dan ibu dari hasil perkawinan anak.

"Atas dasar itu, Koalisi 18+ mendorong Pemerintahan Presiden Jokowi untuk segera merespon keadaan mendesak ini dengan mengeluarkan Perpu Perkawinan Anak," kata Supriyadi.

Cukup alasan untuk terbitkan Perppu

Dia juga memaparkan, bahwa urgensi pembentukkan Perppu tersebut didasarkan pada Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 yang menjelaskan tiga syarat objektif Presiden untuk menetapkan Perppu.

Syarat pertama yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

"Kekerasan anak sudah mencapai taraf memprihatinkan. Angka perkawinan anak juga masuk dalam kategori sama mengerikannya," imbuh Supriyadi.

Syarat kedua adalah undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai.

"UU Perkawinan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan zaman," ujarnya.

Sementara itu, syarat ketiga adalah jika kekosongan hukum yang terjadi tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena memerlukan waktu yang lama.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com