Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Permohonan Perselisihan Pilkada Terbanyak dari Papua

Kompas.com - 05/01/2016, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan wali kota paling banyak berasal dari Provinsi Papua.

"Permohonan PHP terbanyak itu dari Provinsi Papua, yaitu ada 16 permohonan," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/1/2016), seperti dikutip Antara.

Budi menambahkan, selain Papua, permohonan PHP yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara juga tergolong banyak karena mencapai 15 permohonan.

Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah yang tidak mengajukan permohonan PHP.

"Yogyakarta ada tiga pemilihan kepala daerah, tapi daerah ini tidak mengajukan permohonan," kata Budi.

PHP oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan PHP hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara PHP diajukan oleh pasangan calon Bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk Pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com