Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet UU ITE Dimanfaatkan untuk Balas Dendam Hingga "Shock Therapy"

Kompas.com - 30/12/2015, 13:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pasal karet yang masih tercantum dalam Rancangan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat mengkhawatirkan.

Pasal karet seperti pencemaran nama baik hingga penistaan agama rentan ditunggangi berbagai kepentingan.

Demikian disampaikan Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Selasa (29/12/2015).

Damar mengungkapkan, penerapan pasal-pasal itu sebenarnya bukanlah untuk kepentingan umum yang lebih besar, tetapi untuk menekan arus demokrasi yang berkembang di internet.

Safenet menemukan sebagian besar pelapor yang menggunakan pasal itu justru pejabat pemerintah.

"Kalau dilihat siapa pengadu dan korbannya selama ini kelihatan polanya. Orang yang pakai pasal ini pasti punya kekuasaan dan akses ke power, sementara korban adalah orang kecil," ujar Damar.

Menurut dia, sejak undang-undang ITE ini diterapkan pada tahun 2008, motif penggunaan pasal pencemaran nama baik hingga penistaan agama yang ada dalam UU itu semakin berkembang.

"Misalnya, ada motif balas dendam. Hanya karena tidak suka, lalu balas dendam dengan menggunakan kesalahan di sosial media," papar Damar.

Motif lainnya adalah untuk membungkam kritik. Misalnya, dengan menekan whistle blower yang berusaha untuk mengungkap suatu hal yang tidak beres.

Selain itu, motif penerapan pasal karet ini juga sebagai upaya shock therapy.

Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang ada di UU ITE yakni 6 tahun penjara dan kini direvisi menjadi 4 tahun penjara.

"Ini ampuh untuk menunjukkan kalau misalnya tidak mau dibeginikan, maka tidak usah melakukan," ujar dia.

Damar pun menuntut agar DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan semangat undang-undang itu dikembalikan pada cita-cita awalnya.

"Undang-undang ini pada awalnya untuk mengatur soal e-commerce, yang mana lebih sedikit ditindak dibandingkan kasus-kasa pencemaran nama baik," ungkap Damar.

Jika pasal itu tetap terus ada, Damar yakin kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE akan semakin banyak ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com