Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta di Dewan Pers

Kompas.com - 28/12/2015, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal (YPP Al Kamal) Jakarta menyepakati mediasi yang dilakukan di Dewan Pers pada 23 November 2015 terkait pengaduan atas pemberitaan berjudul "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah".

Dewan Pers telah melakukan klarifikasi dalam 2 kali pertemuan. Masing-masing pada 20 November 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE sebagai Pengawas YPP Al Kamal Jakarta. Pertemuan kedua pada 3 Desember 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE dan Redaktur Pelaksana Kompas.com Tri Wahono.

Hasil mediasi tersebut telah ditandatangani oleh KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat selaku Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta, Tri Wahono Redaktur Pelaksana Kompas.com, dan M. Ridlo Eisy sebagai Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dengan hasil mediasi ini, Kompas.com siap memberikan hak jawab dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan pemberitaan tersebut.

Berikut hasil mediasi yang dilakukan di Dewan Pers: 

Risalah Penyelesaian Pengaduan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta terhadap Kompas.com

Dewan Pers menerima pengaduan dari Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta (selanjutnya disebut Pengadu), melalui Lembaga Hukum Noviar Irianto Pratama tertanggal 23 Maret 2015, atas berita Kompas.com (selanjutnya disebut Teradu) berjudul: "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah" (Diunggah pada 22 Februari 2015 pukul 11:49 WIB).

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada 20 November 2015 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, namun Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali menggelar klarifikasi pada Rabu, 3 Desember 2015.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak akurat, tidak berimbang dan menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Teradu memuat Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. Hak Jawab dan permintaan maaf wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

2. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta, 23 Desember 2015

Pengadu

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipuji Jokowi soal Penanganan 'Stunting', Pemkot Bogor Targetkan 0 Kasus pada 2026

Dipuji Jokowi soal Penanganan "Stunting", Pemkot Bogor Targetkan 0 Kasus pada 2026

Megapolitan
Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Megapolitan
Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Megapolitan
Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Proses Perbaikan

Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Proses Perbaikan

Megapolitan
Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim Chat Ancaman

Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim Chat Ancaman

Megapolitan
Targetkan Bogor 'Zero Stunting' pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Targetkan Bogor "Zero Stunting" pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Megapolitan
Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Megapolitan
Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Megapolitan
Disdik DKI Kecam Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Kecam Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Evakuasi Pemotor yang Tewas Tertancap Pagar di Kramat Jati Sebabkan Kemacetan Jalan hingga 1 Jam

Evakuasi Pemotor yang Tewas Tertancap Pagar di Kramat Jati Sebabkan Kemacetan Jalan hingga 1 Jam

Megapolitan
Polisi Imbau Suporter Timnas Tidak Bawa Flare saat Laga Indonesia Vs Filipina Malam Ini

Polisi Imbau Suporter Timnas Tidak Bawa Flare saat Laga Indonesia Vs Filipina Malam Ini

Megapolitan
Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Fay Anjing K9, Handler: 'Guard Dog' Bukan Tipe Cengeng

Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Fay Anjing K9, Handler: "Guard Dog" Bukan Tipe Cengeng

Megapolitan
Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Sempat Kabur ke Kantor Kelurahan Sebelum Tertangkap

Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Sempat Kabur ke Kantor Kelurahan Sebelum Tertangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com