Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Sudah Diterima, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tunggu Kedatangan Novel Baswedan

Kompas.com - 10/12/2015, 15:30 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu menyebutkan barang bukti dari kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka penganiayaan sudah lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Satria Ika Putra di Bengkulu, Kamis (10/12/2015) usai pelimpahan tahap dua berkas-berkas kasus hukum Novel Baswedan.

"Barang bukti senjata, pistol ada tiga, terus berkas-berkas," kata dia.

Bukti-bukti lainnya seperti bukti formil dan materiil, kata Satria, juga sudah lengkap.

Kejari Bengkulu tinggal menunggu kedatangan Novel.

"Ya tinggal menunggu, kalau penahanan belum ada instruksi," ucapnya.

Novel menjadi tersangka penganiayaan tersangka burung walet pada 2004 saat dia menjadi polisi di Bengkulu.

Saat itu, Novel diduga menembak tersangka pencurian sehingga mengalami luka berat.

Hari ini, Novel Baswedan kembali dipanggil penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (10/12/2015). Novel dipanggil terkait proses pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan. 

"Setelah dipanggil kembali setelah kemarin tidak jadi, ya saya hadir lagi. Setelah ini, saya mau ketemu penyidik dulu, setelah ini saya belum tahu seperti apa," ujar Novel di Gedung Bareskrim Polri, Kamis pagi.

Novel menyatakan tidak paham mengenai proses pelimpahan yang masih tertunda hingga saat ini. Ia mengaku hanya berupaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. 

Sempat Tertunda

Kejaksaan Agung memutuskan menunda proses pelimpahan tersangka dan barang bukti penyidikan Novel dari Bareskrim.

Awalnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis pekan lalu.  

Atas pelimpahan itu, Novel didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. 

Setelah beberapa saat, tim kejaksaan bersama tim Bareskrim serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu.

Sesampainya di Bengkulu, proses pelimpahan tetap tidak terlaksana. Selama proses tersebut, Novel bahkan sempat ditahan di Polda Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com