JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama satu jam.
Seusai diperiksa, Sudirman mengaku telah menyampaikan apa yang dia sampaikan sebelumnya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI.
"Hal-hal yang informasi yang mendasar sudah disampaikan MKD, saya sampaikan ke penyidik jaksa agung juga," ujar Sudirman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Saat diperiksa, Sudirman diperdengarkan sebagian isi rekaman dan mencocokkannya dengan keterangan yang dia ketahui. Ia juga menjelaskan lagi pemeriksaannya di MKD beberapa hari lalu ke penyidik.
"Apabila ada diperlukan lagi, kami hadir. Karena saya ada kegiatan lagi, pasti saya berikan," kata Sudirman.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung mengatakan, saat ini pihak kejaksaan hanya memintai keterangan karena masih di tahap penyelidikan.
Ia mengatakan, belum ada jadwal pemanggilan untuk Ketua DPR Setya Novanto. "Soal Setya Novanto, nanti kita lihat. Kalau penyelidikan belum bisa dikasih tahu," kata Maruli.
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Penyidik juga telah memiliki alat bukti berupa ponsel milik Maroef yang digunakan untuk merekam pembicaraan.
Selain memeriksa Maroef, penyidik juga berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait, seperti pengusaha M Riza Chalid dan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, belum ada undangan pemeriksaan yang dikirimkan kepada keduanya.