Sudirman hadir memenuhi undangan penyelidik Kejaksaan Agung terkait dugaan perkara pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.
"Beliau (Sudirman) sudah hadir tepat pukul 08.00, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto kepada Kompas.com, Senin.
Menurut Amir, Sudirman diundang hanya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditelusuri oleh penyelidik.
Dalam hal ini, Sudirman hanya sebagai pihak terkait, bukan sebagai saksi perkara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyelidikan sebelumnya, penyelidik Kejagung telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Rencananya, dalam proses penyelidikan kasus ini, penyelidik akan memanggil semua pihak yang terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.