JAKARTA, KOMPAS.com — Kejahatan penjualan satwa liar yang dilindungi di Indonesia melalui media sosial meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani.
Sepanjang tahun 2015, direktoratnya telah menangani 23 perkara kejahatan satwa liar dan dilindungi.
Jumlah ini, menurut Yazid, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya.
"Sejauh ini angkanya meningkat, baik tindak pidananya maupun konsumennya yang juga makin meluas," ujar Yazid di Kompleks Mabes Polri, Rabu (2/12/2015).
Salah satu perkara besar yang baru diungkap polisi adalah penggerebekan lokasi gudang di Surabaya, Jawa Timur, yang berisi fragmen tubuh satwa liar yang dilindungi.
Di lokasi itu polisi menyita ratusan kilogram daging penyu, perisai penyu, kuda laut kering, dan tanduk rusa.
Penjualan fragmen tubuh satwa liar dan dilindungi itu, kata Yazid, menggunakan sistem online. Pelaku yang berinisial AA menggunakan sebuah akun di salah satu situs online untuk memperdagangkan barang ilegal itu.
Yazid mengatakan, meningkatnya kejahatan terhadap satwa liar dan dilindungi disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat atas klasifikasi mana yang termasuk dilindungi dan mana yang tidak.
Selain itu, tentunya faktor keuntungan yang membuat kejahatan jenis itu terus berkembang.
"Tetapi, kami terus bekerja. Di samping upaya penegakan hukum yang tegas, kami juga terus melibatkan aktivis lingkungan hidup untuk menyosialisasikan kejahatan terhadap satwa dilindungi ini agar benar-benar stop," ujar Yazid.
Penyidik di direktoratnya juga telah bekerja sama dengan Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri untuk mengawasi jika ada aktivitas di dunia maya yang diduga mengandung unsur kejahatan terhadap satwa liar dan dilindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.