Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bakar Fragmen Penyu, Kuda Laut, dan Rusa Senilai Rp 3 Miliar

Kompas.com - 01/12/2015, 12:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan kilogram bagian tubuh hewan dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/12/2015). Pemusnahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri disaksikan aktivis lingkungan hidup.

Bagian tubuh satwa liar yang dibakar itu, yakni 79 kilogram daging penyu, 350 kilogram perisai punggung penyu, 85 kilogram tanduk rusa, dan 90 ekor kuda laut kering.

Khusus untuk bagian tubuh penyu dan rusa berasal dari 270 jenis penyu dan 34 ekor rusa yang ada di Indonesia.

Barang bukti itu dimasukkan ke dalam tong yang sudah diisi kayu bakar. Bagian tubuh itu diberi minyak tanah terlebih dahulu.

Begitu disulut api, asap berbau tidak sedap pun mengepul di sekitar Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, lokasi pemusnahan barang bukti.

Barang bukti itu didapatkan dari salah satu gudang milik pengusaha perikanan berinisial AA di Moro Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang disita pada September 2015.

Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri sebelumnya mendapatkan informasi soal penjualan fragmen tubuh satwa liar dan langka di lokasi tersebut.

“Saat itu juga kami menetapkan AA sebagai tersangka,” ujar Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani seusai acara pemusnahan.

Berdasarkan pengakuan, AA sudah menjalankan bisnis jual beli fragmen hewan dilindungi itu sejak dua tahun.

Barang-barang itu didapatkan dari kepulauan di Maluku dan Papua. Rencananya, barang-barang itu akan diimpor ke China dan Timur Tengah melalui sistem online.

Catatan Dittipiter, harga penyu sisik berkualitas bagus mencapai 100 dollar AS per pon. Sedangkan kualitas medium mencapai 30 dollar AS sampai 50 per pon dollar AS.

Adapun jika sudah dalam bentuk makanan jadi, harga daging penyu mencapai 40 dollar AS per pon.

“Jika ditotal, barang bukti ini bisa mencapai Rp 3 tiga miliar,” ujar Yazid.

Kini, penyidik masih memeriksa AA untuk menangkap pelaku lainnya. Penyidik meyakini AA tidak bekerja sendirian.

Penyidik mengenakan AA dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com