Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Sumut Akui Tanda Tangan Pencairan Dana Bansos, tetapi...

Kompas.com - 30/11/2015, 21:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi mengaku bahwa dirinya ikut menandatangani pencairan dana hibah atau bansos tahun 2013-2014.

Namun, dia membantah terlibat dalam dugaan korupsi melalui dana itu.

Erry mengatakan, tanda tangan pencairan dana hibah atau bansos oleh dirinya itu sudah sesuai dengan peraturan gubernur tentang bansos dan hibah.

"Ada klasifikasinya," ujar Erry di Gedung Bundar, Senin (30/11/2015).

Menurut dia, dana di bawah Rp 100 juta itu ditandatangani Kepala Biro Keuangan. Kemudian, dana Rp 100 juta sampai Rp 150 juta ditandatangani Sekda.

"Dana Rp 150 juta sampai Rp 200 juta itu ditandatangani Wakil Gubernur, saya. Nah, di atas Rp 200 juta ditandatangani Gubernur," ucapnya.

Pencairan yang ditandatanganinya, lanjut Erry, ialah berjumlah 923 dari total sebanyak 1.482 pencairan dana.

Meski demikian, Erry membantah dana yang ditandatanganinya tak dapat dipertanggungjawabkan.

Semua pencairan dana hibah atau bansos itu, sebut Erry, telah dipertanggungjawabkan penerima melalui LPJ.

"Hanya memang ada 12 lembaga yang terlambat melaporkan LPJ, tetapi semuanya itu sudah melaporkan pertanggungjawabannya. Kalau yang lain saya enggak tahu," ucap dia.

Lagi pula, Erry mengatakan, verifikasi penerima dana hibah atau bansos dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur.

"Verifikasi itu di SKPD. SK-nya dikeluarkan oleh Gubernur. Jadi, posisi saya hanya bertugas menandatangani pencairan dana antara Rp 150 juta sampai Rp 200 juta saja," kata Erry.

Kedatangan Erry di Gedung Bundar sendiri dalam rangka dimintai keterangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Erry diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi melalui dana hibah atau bansos pada Pemprov Sumut tahun anggaran 2013-2014 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara.

Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini pertama diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambil alih Kejaksaan Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com