Temuan itu merujuk pada laporan awal dan sementara dana kampanye sampai 30 November 2015.
Koordinator Pokjanas PPDK Yusfitriadi mengungkapkan, kejanggalan-kejanggalan itu adalah kecilnya dana kampanye yang tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) atau laporan penerimaan sementara dana kampanye (LPSDK).
Banyak pasangan calon kepala daerah yang melaporkan dana awal kampanye dalam jumlah relatif kecil.
"Ada yang melaporkan dana awal kampanyenya hanya Rp 5 juta. Ini aneh, menimbulkan kejanggalan dan dugaan kecurangan," kata Yusfitriadi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Pada kesempatan yang sama, anggota Pokjanas PPDK Toto Sugiarto mengungkapkan, kejanggalan lain terkait dana kampanye adalah terdapat sumbangan individu yang besarannya sama dengan nama berbeda.
Toto menyampaikan, temuan di Kabupaten Jembrana, terdapat 12 nama yang menyumbang dengan nominal sama, yaitu Rp 12,6 juta.
Selain itu, kejadian serupa terjadi di Surakarta dimana terdapat 22 nama yang memberikan sumbangan dengan nominal yang sama, yaitu Rp 12 juta.
"Aneh, karena angkanya tidak bulat. Memunculkan kecurigaan sumbangan besar diakali dengan cara memecah-mecah menjadi beberapa (nama) penyumbang," ujar Toto.
Temuan lainnya, kata Toto, yakni terdapat sumbangan dari individu yang besarannya melampaui batasan sumbangan perseorangan, yakni Rp 50 juta. Hal ini terjadi di Bukit Tinggi di mana salah satu pasangan calon menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 140 juta.
Penerimaan dari partai pengusung, kata Toto, juga sangat kecil dibanding penerimaan dari pasangan calon.
Fakta ini dianggap mengkhawatirkan karena banyak pasangan calon yang menerima sumbangan dari individu dan potensial menjadi beban politik jika terpilih sebagai kepala daerah.
"Terdapat banyak sekali penyumbang yang tidak mencantumkan data identitas yang lengkap," ujar Toto.
Adapun, 11 kabupaten/kota yang dianggap memiliki banyak kejanggalan terkait dana kampanye itu adalah, Binjai, Bontang, Bukit Tinggi, Jembrana, Kotawaringin Timur, Manado, Samarinda, Surakarta, Ternate, Tasikmalaya, dan Surabaya.
Kesebelas daerah ini adalah kabupaten/kota yang diduga memiliki banyak masalah terkait dana kampanye dan berpotensi menjadi masalaha di kemudian hari.
Atas temuan ini, Pokjanas PPDK meminta seluruh pasangan calon kepala daerah dan tim suksesnya untuk secara jujur dan sungguh-sungguh melaporkan biaya kampanye ke dalam LPPDK pada 6 Desember 2015 mendatang.
Pilkada akan digelar serentak pada 9 Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.