JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa para pecandu narkoba harus tetap direhabilitasi. Hal itu terkait amanat undang-undang yang mewajibkan para pecandu wajib menerima perlindungan dari negara.
"Para pecandu itu pelaku sekaligus korban. Saat dia menjadi pelaku lalu kami tangkap, baru kami proses secara hukum," kata Anang setelah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/11/2015), seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, Anang mengatakan setelah berkasnya sampai di tangan hakim, baru diputuskan apakah orang itu benar-benar korban (pengguna) atau memang pelaku tetapi menjadi pengguna (korban) juga.
"Jika memang murni jadi pengguna, pasti hakim akan memutuskan direhabitalisi saja. Namun, apabila dia pengguna dan pelaku, maka dia akan dipenjara dan direhabilitasi. Ini sudah amanat undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat lagi," kata mantan Kepala BNN periode 2012-2015 tersebut.
Anang juga menyatakan bahwa pengguna adalah bagian yang paling dirugikan dari mata rantai peredaran narkotika.
"Korban harus diselamatkan dan yang paling penting kami pisahkan bandar narkoba dengan bandar narkoba lainnya," kata Anang.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.