"Hati-hati terhadap sikap pemerintah. Pasalnya, moratorium eksekusi mati bukan berlandaskan pada penghormatan hak hidup, namun pada kepentingan pemerintah untuk menarik investasi asing di Indonesia," ujar peneliti ICJR Anggara, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/11/2015).
ICJR meminta agar pemerintah tidak hanya mengumumkan moratorium, tetapi segera menerbitkan grasi terhadap para terpidana mati. Hal itu perlu dilakukan agar para terpidana mati tidak harus digantungkan nasibnya pada kebijakan pemerintah untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan eksekusi mati.
Kebijakan moratorium juga wajib diterjemahkan dengan menghentikan seluruh upaya Kejaksaan Agung untuk menuntut mati terhadap para terdakwa yang diancam pidana mati. Selain itu, ICJR juga mendesak agar Mahkamah Agung segera mencabut Surat Edaran pembatasan peninjauan kembali (PK), agar seluruh terpidana mati dapat menggunakan haknya untuk menggunakan upaya hukum luar biasa.
Sebelumnya, seperti dilansir oleh beberapa media Australia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Indonesia akan menghentikan pelaksanaan eksekusi mati untuk waktu yang belum ditentukan.
Menurut Luhut, kebijakan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sedang melemah. Pemerintah, menurut Luhut, sedang berfokus untuk menaikkan tingkat perekonomian, salah satunya dengan menarik investor asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.