Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Noken Dipermasalahkan, KPU Serahkan Pengaturan ke Daerah

Kompas.com - 19/11/2015, 17:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu dengan sistem noken hingga saat ini banyak dipermasalahkan.

Salah satunya karena sistem itu dianggap tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Terkait sistem noken, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan, pihaknya menyerahkan aturan penggunaan noken kepada KPU setempat.

"KPU tidak mengatur penggunaan noken. Itu diatur oleh KPU setempat di bawah supervisi KPU provinsi," ujar Ida di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Ida menuturkan, sudah ada pengaturan umum terkait mekanisme untuk mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di daerah-daerah yang pemilunya menggunakan sistem noken.

Menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penggunaan noken masih bisa dibenarkan sepanjang mampu dipertanggungjawabkan secara adminiatratif oleh penyelenggara.

"Tetapi begini, noken itu kan hanya ada di Papua. Kalau ada daerah lain yang kemudian mengadopsi sistem adat yang ada di Papua ya itu tidak dibenarkan," kata Ida.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai penggunaan sistem noken dalam pemilu melanggar asas Luber Jurdil.

Ini dikarenakan salah satu substansinya adalah melalui pengakuan peran kepala suku sebagai representasi pemilih.

(Baca: Pemilu Sistem Noken Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi Langsung dan Rahasia)

"Jadi bukan demorasi langsung tapi demokrasi keterwakilan," kata Titi.

Ia menyarankan agar KPU mengatur penggunaan sistem noken melalui PKPU secara komprehensif.

Titi menilai, mekanisme yang diatur melalui Keputusan KPU Papua hanya ada pada wilayah perhitungan dan pemungutan tanpa mengatur tahapan khusus.

Misalnya, persyaratan verifikasi bakal calon atau tahapan musyawarah (dalam bentuk pesta bakar batu).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com