JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Sigit Pramono Asri mengaku ditawari menjadi justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sigit merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Penyidik menawarkan saya justice collaborator. Saya jawab, justice collaborator itu bonus," ujar Sigit di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Sigit mengatakan, tanpa diminta penyidik pun ia bersedia membeberkan informasi sebenar-benarnya. Selama diperiksa, Sigit mengaku ditanya apakah mengetahui soal pemberian uang terkait pembahasan APBD.
"Itu biasa terjadi, dan saya tuh enggak ikut-ikut yang begitu. Jadi saya enggak tahu persis," kata Sigit.
Menurut Sigit, pemberian tersebut merupakan hal yang biasa. Sigit pun tidak mencoba mencari tahu soal pemberian suap yang menjerat dirinya dan empat anggota DPRD Sumut lainnya.
Untuk kali ketiga, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, Gatot diduga memberi suap kepada para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Namun, KPK hanya menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.