Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Pelaku "Hate Speech" Diproses Supaya Tidak Bisa Sewenang-wenang

Kompas.com - 03/11/2015, 06:45 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan bahwa surat edaran terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech ditujukan untuk internal Polri.

Dengan demikian, anggota Polri dapat mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian serta tindakannya.

Surat Edaran (SE) bernomor SE/6/X/2015 itu telah diteken Badrodin pada 8 Oktober 2015 dan telah dikirim ke seluruh Polda hingga Polsek. 

"Agar anggota tahu bentuk-bentuk ujaran kebencian itu kayak apa dan apa yang harus dilakukan oleh anggota Polri, dalam SE tertuang seperti itu," kata Badrodin di Kompleks Akademi Militer (Akmil) Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (2/11/2015) malam.

Sudah berlaku

Badrodin mengemukakan, pembuatan SE tersebut mengacu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Dia menyebutkan dalam ketentuan pidana telah memuat tentang ujaran kebencian, antara lain pasal 56, 57, 310, dan 311.

Penanganan ujaran kebencian juga termuat dalam UU ITE.

"Jadi kalau tidak ada surat edaran pun pasal-pasal (penanganan hate speech) itu tetap berlaku dan mengikat," ujar Badrodin.

Masalah terkait hate speech, sebut Badrodin, antara lain provokasi, penghasutan, pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan.

Polisi bisa menindak pelaku hate speech itu jika ada laporan (delik aduan) atau bisa saja memanggil lalu mengecek pihak-pihak yang terindikasi melakukan hal itu.

"Kalau ada yang mengatakan hal-hal yang bersifat provokatif, polisi bisa saja memanggil (pelaku). Dicek alasannya apa, supaya ke depan tidak sewenang-wenang," ucapnya.

Badrodin mencontohkan penindakan terhadap pelaku hate speech adalah saat polisi melakukan razia terhadap ribuan suporter klub sepak bola di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saat itu polisi lakukan razia supporter di kawasan Pancoran, Kebun Jeruk, itu semua akibat dari hasutan. Makanya kita proses. Bisa saja nanti hate speech ini akan mendiskreditkan kelompok atau agama dan suku tertentu, itu akan kita proses," ujarnya.

Lebih lanjut Badrodin menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan rakyat untuk berbicara dan menyampaikan pendapat.

Akan tetapi Badrodin juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga ada hal-hal yang dilarang jika melanggar hukum.

"Polisi harus bisa membedakan mana yang kebebasan berbicara dan mana yang masuk pidana," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Nasional
Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com