Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Hasil Bumi

Kompas.com - 02/11/2015, 20:46 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

 

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidikan kasus pembunuhan keluarga pengusaha hasil bumi, M Muchtar Yacob (69) dan istrinya Nurhayati (66) serta cucunya, M Shadiq Kaysan alias Andika (7) berlanjut ke tahap pra-rekonstruksi.

Sebanyak 29 adegan diperagakan para tersangka pelaku di kediaman korban di Jalan Sei Padang Nomor 143, PB Selayang I, Medan Selayang, Kota Medan.

Setelah itu, para tersangka dipertemukan langsung dengan keluarga korban, Senin (2/11/2015).

"Hal ini terkait sejumlah perhiasan milik korban yang hilang dan sampai saat ini tidak ditemukan. Tapi dari pertemuan itu, para tersangka mengaku tidak ada mencuri perhiasan tersebut," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Kombes Mardiaz melanjutkan, dalam penyidikan sebelumnya diketahui perhiasan yang ditemukan dari para tersangka bernilai total Rp 30 juta.

Jumlah tersebut bisa saja bertambah dengan sejumlah perhiasan lain yang dinyatakan hilang oleh keluarga korban.

"Sebelumnya barang bukti perhiasan yang kita amankan dari para tersangka senilai Rp 30 juta, dari keseluruhan barang bukti ada beberapa yang imitasi. Jumlah ini bisa saja bertambah karena dari keterangan keluarga ada perhiasan lain yang belum ditemukan," tambah Mardiaz.

Masih kata Mardiaz, 29 adegan dalam pra-rekontruksi yang diperagakan langsung para tersangka sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Dalam aksi pembunuhan bermotif perampokan itu para tersangka memiliki peran masing-masing sebelum akhirnya menggasak harta benda korban.

"Pra-rekontruksi ini dilakukan untuk keperluan penyidikan dalam penerapan asal yang dikenakan terhadap masing-masing tersangka," dia menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Muchtar Yacob dan keluarganya dibunuh tiga kakak beradik anak pekerja rumah tangga keluarga korban pada Jumat (23/10/2015) lalu.

Para pelaku, RR (24), TY (19), dan LP (17) sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan buruh harian lepas.

Pelaku merampok karena mempunyai utang Rp 1,8 juta dan membutuhkan dana untuk melunasi utang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com