Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dinilai Belum Mampu Menyadap Aktivitas di Dunia Maya

Kompas.com - 29/10/2015, 18:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar digital forensik Ruby Z Alamsyah mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir disadap kepolisian dalam pemantauan aktivitas netizen di dunia maya. 

Pemantauan netizen ini muncul setelah adanya Surat Edaran Kapolri nomor SE/6/X/2015 pada 8 Oktober 2015 tentang penanganan ujaran kebencian.

Ruby menilai polisi belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk menyadap semua jaringan sosial media yang dimiliki netizen di Indonesia.

"Baik dari teknologi dan penyidiknya, Polri masih belum punya infrastruktur yang memadai untuk menyadap semua aktivitas di dunia maya," ujar Ruby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2015).

Doktor Teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung ini memprediksi, kepolisian akan lebih banyak melakukan pemantauan dunia maya apabila sudah menjadi perbincangan hangat.

"Jadi sifatnya ke proaktif. Ada alert, baru mereka kerjakan secara manual. Cukup simpel karena semua yang ada di internet pasti ada jejaknya," kata Ruby.

Ruby yang memiliki sertifikat internasonal di bidang digital forensik ini pun sudah berkali-kali membantu aparat kepolisian dalam membongkar kasus yang membutuhkan keahlian IT. Kasus itu seperti kasus pembunuhan Munir, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, hingga kasus penggelapan pajak.

Dari pengalamannya itu, Ruby melihat untuk tindak pidana yang bersifat penyebaran fitnah atau pun penghasutan, polisi baru bergerak setelah timbul keramaian.

Maka dari itu, dia memastikan teknologi penyadapan yang dikhawatirkan akan membatasi gerak netizen berpendapat di media sosial tidak terjadi. Namun, Ruby meminta agar aparat kepolisian bisa merinci keyword yang menjadi bidikan mereka.

"Keyword ini yang harus dipastikan memenuhi unsur-unsur yang disebut ujaran kebencian itu," kata dia.

Selain itu, Ruby menuturkan saksi ahli bahasa juga harus dilibatkan penyidik untuk menentukan sebuah kalimat dalam konten media sosial memenuhi unsur kebencian atau tidak.

"Keyword ini yang harus dipastikan," tutur Ruby.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 pada 8 Oktober 2015 tentang penanganan ujaran kebencian agar polisi lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendeteksi dan mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.

Surat edaran ini diterbitkan lantaran ujaran kebencian bisa menimbulkan terjadinya kebencian kolektif, diskriminasi, pengucilan, kekerasan, sampai pembantaian etnis. (Baca: Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Ujaran Kebencian Disebar ke Polda)

Ujaran kebencian yang dimaksud adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com