Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Dinilai Harus Stabil Sebelum Urusi Revisi UU KPK

Kompas.com - 29/10/2015, 16:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rohaniwan sekaligus pengamat sosial, Romo Benny Susetyo, mengimbau agar partai-partai politik menstabilkan internalnya masing-masing terlebih dahulu sebelum mengurusi masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sempat memanas beberapa waktu lalu.

"Kalau partai politik sudah mulai stabil, partai politik mulai tidak lagi mengurusi dirinya sendiri, mulailah revisi itu digulirkan," ujar Romo Benny dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).

Ia menilai, revisi UU KPK dalam situasi politik transaksional saat ini justru akan memperkeruh suasana dan menggiring negara ke arah kehancuran karena lembaga antikorupsinya akan dihabisi. Menurut Romo Benny, proses demokrasi harus diperbaiki terlebih dahulu hingga kondisi partai-partai politik sudah mapan.

"Hati-hati revisi dalam situasi politik yang mengalami disorientasi ini. Harus ada proses. Ini kan membutuhkan waktu sekitar, ya demokrasi sudah mapanlah, tiga kali pemilu," ungkapnya.

Senada dengan Romo Benny, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, menilai, selama ini harapan masyarakat terhadap DPR jauh berbeda dengan realita.

"DPR yang kita bayangkan menjadi institusi demokrasi yang aktif, tapi pikiran kita bisa salah. DPR bukan institusi tunggal, DPR itu terdiri atas fraksi-fraksi, partai-partai politik, individu, yang punya kepentingan politik juga," tutur Ikrar.

Seperti yang telah diberitakan, DPR mengusulkan revisi UU KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski dinyatakan ditunda, tetapi sejumlah pihak masih menilainya sebagai ancaman bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ikrar juga mempertanyakan inkonsistensi PDI-P yang menjadi "motor" pengusul revisi UU KPK itu.

"Yang sangat mencemaskan kami, perhatikan, UU KPK lahir di era Megawati. Tapi sekarang PDI-P sendiri yang ingin membunuh KPK," kata Ikrar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com