JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail mengaku siap menghadapi sidang perdana praperadilan, Jumat (30/10/2015) besok. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Tirta.
"Kami sudah siap. Seluruh materi yang mungkin jadi gugatan praperadilan sudah disiapkan," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Maqdir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen dan sejumlah argumen untuk menunjang gugatannya. Maqdir mengatakan, agenda sidang besok adalah mendengarkan permohonan Patrice sebagai pihak pemohon.
"Tinggal mendengar saja besok apakah KPK akan hadir dan menyampaikan jawaban atau belum, kami tidak tahu," kata Maqdir.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kliennya. Menurut Maqdir, KPK tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp 1 miliar.
Selain itu, ia menganggap proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Ia juga menganggap penetapan tersangka tersebut merugikan kliennya karena informasinya telah bocor sebelum diumumkan KPK.
"Pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis (22/10), tapi sudah beredar di medsos, dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Maqdir.
Maqdir menganggap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena baik penyelidik maupun penyidiknya bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. Selain itu, Rio juga belum pernah dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus yang menjeratnya saat ini.
"Tapi adalah pemeriksaan sebagai saksi atas Gatot Pujo selaku Gubernur Sumatera Utara dan Evy Susanti atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya korupsi dana bantuan sosial (bansos)," kata dia.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.