JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, menyatakan mustahil jika Mahkamah Agung (MA), dalam putusannya soal sengketa partai beringin, mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau tahun 2009.
"Kalau (putusan MA) dikatakan kembali ke Munas Riau, lalu para pihak bersengketa melakukan munas bersama, itu tafsiran saja. Tidak mungkin ada putusan seperti itu dalam sengketa tata usaha negara," kata Yusril di Jakarta, Senin (26/10/2015), menyikapi putusan Mahkamah Agung soal dualisme Partai Golkar.
Yusril mengatakan, melalui MA, kubu Aburizal menggugat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). (Baca: Kubu Agung Laksono: Munas Bali Sah? Kan Lucu...)
Artinya, dalam hal ini, putusan PTTUN yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berlaku lagi.
Putusan PTUN sendiri telah membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Jadi, yang diputus MA adalah surat Menkumham itu batal, tidak sah, dan memerintahkan Menkumham mencabut. Sudah sampai di situ saja," kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.
Sementara itu, pihak yang berhak menentukan penyelenggaraan Munas Golkar kubu siapa yang sah, menurut Yusril, hal itu ada di tangan pengadilan negeri. (Baca: Munaslub Dinilai Langkah Terbaik Selesaikan Konflik Golkar)
"Pengadilan Negeri Tanjung Priok sudah memutuskan Munas Ancol (kubu Agung) tidak sah, dan dikuatkan pengadilan tinggi. Kalau dalam dua minggu kubu Agung tidak ajukan kasasi, putusan itu inkracht," kata mantan Sekretaris Negara itu.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Melki Laka Lena sebelumnya menilai bahwa Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie sama-sama tidak sah.
Hal ini disimpulkannya setelah melihat salinan lengkap putusan putusan Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Pasca-Putusan MA, Kubu Agung Minta Munas Golkar Segera Digelar)
Kepengurusan Golkar dikembalikan ke Munas Riau 2009 sehingga dia mendorong kedua kubu untuk segera menggelar munas bersama.
"Putusan MA harus disikapi dengan semangat kebersamaan, baik di tingkat pusat sampai daerah sehingga masalah konflik internal cepat selesai dengan menyelenggarakan munas yang demokratis dan sesuai aturan yang berlaku," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.