Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Yusril, Tidak Mungkin Kepengurusan Golkar Kembali ke Munas Riau

Kompas.com - 26/10/2015, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, menyatakan mustahil jika Mahkamah Agung (MA), dalam putusannya soal sengketa partai beringin, mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau tahun 2009.

"Kalau (putusan MA) dikatakan kembali ke Munas Riau, lalu para pihak bersengketa melakukan munas bersama, itu tafsiran saja. Tidak mungkin ada putusan seperti itu dalam sengketa tata usaha negara," kata Yusril di Jakarta, Senin (26/10/2015), menyikapi putusan Mahkamah Agung soal dualisme Partai Golkar.

Yusril mengatakan, melalui MA, kubu Aburizal menggugat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). (Baca: Kubu Agung Laksono: Munas Bali Sah? Kan Lucu...)

Artinya, dalam hal ini, putusan PTTUN yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berlaku lagi.

Putusan PTUN sendiri telah membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.  

"Jadi, yang diputus MA adalah surat Menkumham itu batal, tidak sah, dan memerintahkan Menkumham mencabut. Sudah sampai di situ saja," kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Sementara itu, pihak yang berhak menentukan penyelenggaraan Munas Golkar kubu siapa yang sah, menurut Yusril, hal itu ada di tangan pengadilan negeri. (Baca: Munaslub Dinilai Langkah Terbaik Selesaikan Konflik Golkar)

"Pengadilan Negeri Tanjung Priok sudah memutuskan Munas Ancol (kubu Agung) tidak sah, dan dikuatkan pengadilan tinggi. Kalau dalam dua minggu kubu Agung tidak ajukan kasasi, putusan itu inkracht," kata mantan Sekretaris Negara itu.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Melki Laka Lena sebelumnya menilai bahwa Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie sama-sama tidak sah.

Hal ini disimpulkannya setelah melihat salinan lengkap putusan putusan Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Pasca-Putusan MA, Kubu Agung Minta Munas Golkar Segera Digelar)

Kepengurusan Golkar dikembalikan ke Munas Riau 2009 sehingga dia mendorong kedua kubu untuk segera menggelar munas bersama.

"Putusan MA harus disikapi dengan semangat kebersamaan, baik di tingkat pusat sampai daerah sehingga masalah konflik internal cepat selesai dengan menyelenggarakan munas yang demokratis dan sesuai aturan yang berlaku," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com