JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak terbukti lalai dalam melakukan verifikasi data pencalonan Dhimam Abror sebagai calon wakil wali kota Surabaya.
Oleh karena itu, DKPP memutuskan agar nama baik seluruh komisioner KPU Kota Surabaya direhabilitasi.
Perkara ini muncul setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Didik Prasetiyono, mengadukan seluruh komisioner KPU Kota Surabaya kepada DKPP. Adapun para komisioner yang diadukan itu adalah Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin dan empat anggotanya, yaitu Nurul Amalia, Purnomo Satrio, Miftakhul Gufron, dan Nur Syamsi.
Kepada DKPP, Didik menyampaikan jika seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap surat rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN.
Didik juga menuding seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak maksimal melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada penghubung PAN serta Partai Demokrat. Sehingga, berkas pencalonan Dhimam Abror tidak memenuhi syarat.
Selain itu, komisioner KPU Kota Surabaya dan Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi beserta dua anggotanya, Lily Yunis serta M Safwan, juga dianggap tidak melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN, dan tidak terbuka dalam proses pelaksanaan pilkada.
"Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa dengan demikian DKPP merehabilitasi nama baik dari para teradu," kata Endang Wihdatiningtyas, saat membacakan putusan DKPP, di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menuturkan, putusan merehabilitasi nama baik komisioner KPU dan ketua serta anggota Panwas Kota Surabaya ditetapkan karena tuduhan pengadu tidak terbukti. Dalam putusan itu juga disertakan kewajiban Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Pelanggaran ringan bisa diberhentikan sementara, kalau berat bisa diberhentikan tetap. Tapi kalau tidak terbukti, direhabilitasi," ucap Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.