JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akan digelar pada Kamis (29/10/1015).
"Sidang perdananya Rio, Kamis, 29 Oktober," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (26/10/2015).
Ia mengatakan, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal I Ketut Tirta untuk mengadili gugatan Rio.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kliennya.
Menurut Maqdir, KPK tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp 1 miliar.
Selain itu, ia menganggap proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Ia juga menganggap penetapan tersangka tersebut merugikan kliennya karena informasinya telah bocor sebelum diumumkan KPK.
"Pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis (22/10), tapi sudah beredar di medsos, dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Maqdir.
Maqdir menganggap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena baik penyelidik maupun penyidiknya bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.
Selain itu, Rio juga belum pernah dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus yang menjeratnya saat ini.
"Tapi adalah pemeriksaan sebagai saksi atas Gatot Pujo selaku Gubernur Sumatera Utara dan Evy Susanti atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya korupsi dana bantuan sosial (bansos)," kata dia.