JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meyakini kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella tak ada kaitannya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Tidak ada kaitannya dengan itu, dan saya pastikan itu," ujar Paloh di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015) malam, usai diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Patrice.Paloh anggap wajar jika muncul kecurigaan penyidik KPK dan masyarakat jika suap yang diberikan kepada Patrice untuk mempengaruhi agar Prasetyo menghentikan penyelidikan kasus dana bansos di Kejaksaan Agung. Ia berharap penyidik dapat memilah keterangan saksi dan fakta yang ada untuk membuat suatu keputusan.
"Bisa melihat sejauh mana objektivitas kehadiran saya untuk memberikan keterangan dan penjelasan pada malam hari ini," kata Paloh.
Perantara
Patrice Rio Capella merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku meminta Patrice sebagai perantara komunikasi dengan Prasetyo. Gatot ingin meminta kejelasan atas status tersangka atas nama dia yang dicantumkan dalam Surat Perintah Penyelidikan kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Saya belum pernah diperiksa tapi saya sudah jadi tersangka. Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, saat itu, Patrice menyanggupi permintaannya. Sebab, Gatot mengaku terkejut dengan adanya surat panggilan permintaan keterangan untuk pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, untuk diperiksa tanggal 19 atau 20 Maret 2015, karena telah mencantumkan namanya sebagai tersangka.
Ia kemudian meminta Sabrina dan Fuad untuk memenuhi panggilan tersebut. "Saya advice penuhi panggilan dan didampingi lawyer, karena terkait tersangka Gatot Pujo Nugroho," kata Gatot.
Dalam kasus ini, Gatot dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.