JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dianggap lebih tunduk kepada partai ketimbang memenuhi janjinya kepada konstituen. Salah satunya, karena Masinton mendukung sikap PDI Perjuangan yang mendorong agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seharusnya yang ia perjuangkan adalah teman-teman migran dan soal pemberantasan korupsi. Loyalitas Masinton lebih ke partai ketimbang pada bangsa," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Menurut Donal, dalam pemilihan calon legislatif 2014, Masinton merupakan salah satu nama yang dinilai memiliki rekam jejak cukup bersih dan mendukung agenda pemberantasan korupsi. Namun, sikap tersebut ternyata berubah setelah ia terpilih sebagai anggota dewan.
Dukungan Masinton terhadap revisi UU KPK jelas-jelas mendukung agenda pelemahan KPK yang diinisiasi oleh partai politik. Memangkas kewenangan KPK akan memberi ruang bagi politisi untuk melakukan praktik korupsi dengan leluasa.
Muhammad Alifsyahrin dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) mengatakan, sikap yang ditunjukan Masinton, seringkali terjadi pada anggota dewan ketika sudah menduduki jabatan. Para wakil rakyat melupakan janji dan komitmen untuk mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang golongannya.
"Kepada Masinton, ini adalah sebuah peringatan bahwa warga negara hari ini lebih cerdas, kritis, dan lebih berani. Maka, seharusnya berpikir 1000 kali sebelum merevisi UU KPK yang terang-terangan melemahkan Institusi KPK," kata Alif.
Masinton Pasaribu dikeluarkan dari daftar Koalisi Bersih 2014 yang diinisiasi gabungan organisasi masyarakat sipil. Nama Masinton masuk dalam daftar hitam, karena dianggap mengkhianati agenda pemberantasan korupsi sejak terpilih sebagai anggota dewan pada pemilu legislatif 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.