Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Saraf Libido Predator Seksual Pantas Dilemahkan

Kompas.com - 11/10/2015, 07:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Pemberatan hukum bagi "predator" atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Korban para predator bisa berantai. Hal tersebut ditegaskan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai menyalurkan bantuan beras sejahtera (rastra) di Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (10/10/2015) petang.

"Intinya adalah pemberatan hukuman sesungguhnya bisa dijatuhkan dalam vonis hakim. Kenapa demikian, karena predator itu korbannya bisa berantai. Korban predator bisa jadi predator baru," katanya.

Khofifah menilai, dengan pola seperti itu maka pemberatan hukum menjadi sesuatu yang mestinya diberi ruang. Negara-negara di Eropa, Amerika, dan beberapa negara di Asia bahkan sudah melakukan hal tersebut untuk menghukum pelaku paedofilia, sodomi, dan kekerasan seksual lainnya.

Ketua PP Muslimat NU itu menyebutkan, salah satu pemberatan hukum yang bisa dilakukan adalah dengan memutus saraf libido pelaku. Secara medis, katanya, pemutusan saraf libido hanya berupa operasi kecil.

"Saya sudah tanya ke dokter senior, itu hanya operasi kecil. Tetapi, juga bisa dilakukan dengan suntikan zat kimia tertentu, yang bisa melemahkan sampai 90 persen, ada juga bisa sampai mati (saraf libidonya)," papar dia.

Pemberatan hukum lainnya, lanjutnya, adalah dengan memberikan sanksi sosial kepada pelaku. Khofiah mencontohkan, di beberapa negara, wajah pelaku yang telah divonis pengadilan akan dipajang di media sosial, area publik seperti di SPBU, pusat perbelanjaan, dan tempat umum termasuk di sekolah-sekolah.

"Cara-cara ini harus menjadi ruang diskusi kita supaya nanti jadi pertimbangan-pertimbangan bagi hakim ketika akan mengambil vonis." tegasnya.

Khofifah mengaku, wacana tentang pemberatan hukuman bagi predator ini sudah dibicarakan Kementerian Hukan dan HAM serta pihak terkait sejak Februari tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com