Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut Masih Temukan Upaya Pembakaran Hutan di Sumatera

Kompas.com - 06/10/2015, 15:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah bencana kebakaran hutan dan asap yang telah menimbulkan banyak kerugian, rupanya upaya pembakaran masih terus terjadi. Ancaman pidana pun tak diindahkan karena nyatanya pemerintah masih menemukan oknum yang bersiap membakar hutan untuk membuka lahan.

"Tadi dilaporkan lagi di Sumatera orang-orang masih bawa jeriken masuk ke kebun itu masih ada. Saya baru saja dilaporkan jadi nanti saya mau coba koordinasi dengan Polda," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan, Selasa (6/10/2015).

Siti mengaku masih belum mengetahui lokasi tepatnya oknum itu beraksi. Namun, aksi tidak bertanggung jawab itu terpantau dari pengamatan di udara. "Operatornya itu bisa lihat. Dia ingin membakar di lapangan," ucap dia.

Aparat kepolisian sudah mulai menjerat para pelaku pembakaran. Kepolisian juga menyelidiki dugaan para pelaku lapangan itu dengan korporasi terkait. Apabila ternyata terbukti, maka izin perusahaan bisa dicabut.

Pada September lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada empat perusahaan di Riau dan Sumatera Selatan yang terlibat aksi pembakaran. Jumlah itu diprediksi meningkat sampai 30 perusahaan.

Jumlah perusahaan yang saat ini sedang diteliti pemerintah pun bertambah dari yang sebelumnya 420 perusahaan menjadi 1.200 perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga berwenang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan-perusahaan perkebunan di areal terbakar.

Pemerintah menyiapkan tiga jenis sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aksi pembakaran. Untuk sanksi ringan, perusahaan atau individu yang tidak bertujuan membakar, akan mendapat peringatan tertulis dan harus melakukan rehabilitasi kerusakan, restorasi, serta menyatakan permintaan maaf di media pada publik dan berjanji tidak mengulanginya.

Di tingkat sedang, KLHK akan membekukan izin perusahaan, mengenakan denda, mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi, dan menyatakan permintaan maaf pada publik lewat media. Perusahaan yang mendapat sanksi yang berat harus membayar denda, menjalani proses hukum di pengadilan, masuk dalam daftar hitam, dan izinnya dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com