Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes dari Masyarakat Tak Bisa Hentikan Kasus Bambang Widjojanto

Kompas.com - 05/10/2015, 21:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai bahwa yang berwenang menentukan pemberhentian penuntutan terhadap seorang tersangka hanya Jaksa Agung. Kekuatan masyarakat yang melayangkan protes pun tidak dapat menghentikan kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa, sehingga Jaksa Agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita. Wartawan memprotes, itu tidak cukup," ujar Bagir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Desakan untuk menghentikan kasus yang melibatkan Bambang bermunculan, khususnya dari para aktivis antikorupsi. Mereka meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membatalkan penuntutan terhadap Bambang. Sejumlah akademisi dan rohaniawan juga membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo menghentikan kelanjutan penindakan terhadap Bambang.

Bagir mengatakan, seorang presiden sekali pun tidak berwenang untuk menghentikan penuntutan itu. "Kalau sudah penuntutan, sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara. Tapi jaksa dapat tidak meneruskan penuntutan dengan mengembalikan lagi ke kepolisian dengan cara bahwa ini belum lengkap," kata Bagir.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung Basrief Arief menilai bahwa terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Menurut dia, semestinya gugatan dugaan memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu itu bisa dilayangkan bila hakim MK menyatakan bahwa kesaksian Bambang yang disampaikan dalam sidang bukan hal sebenarnya. Namun, ia belum dapat menyimpulkan apakah SKPP bisa dikeluarkan karena ia belum membaca berita acara Bambang.

Bambang disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, dia menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu memenangkan Ujang dan membatalkan kemenangan Sugianto.

Bambang dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad atas perkara dan pasal yang sama. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com