JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh menunda keberangkatan satu warga Aceh bernama Muhammad Iqbal Abdul Jalil ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Kepala Subdirektorat Fasilitas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Elida Sihombing mengatakan, pada proses verifikasi di bandara, petugas mendapati perbedaan foto pada visa dan paspor Iqbal.
"Ia ditunda berangkat karena ada perbedaan antara foto paspor yang dimilikinya dan visa haji yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi," ujar Elida di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Elida mengatakan, pengurusan visa calon anggota jemaah haji dilakukan oleh Kementerian Agama. Ia menduga, kesalahan kemungkinan terjadi saat administrasi dilakukan oleh kementerian tersebut.
"Saat kami cek paspor biodatanya, nama sama, tetapi foto paspornya salah. Entah Kementerian Agama salah foto atau bagaimana," kata Elida.
Saat ini, Iqbal diminta memperbaiki visa tersebut atau meminta rekomendasi dari Kedubes Arab Saudi. Kemungkinan, kata Elida, keberangkatan Iqbal ditunda hingga pemberangkatan kloter IV. Iqbal merupakan Ketua Kloter I Embarkasi Banda Aceh.
"Ditjen Imigrasi akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Elida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.