JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah mewah di bilangan Parongpong, Bandung Barat, Rabu (26/8/2015) malam. Penggerebekan itu terkait dugaan kejahatan dunia maya dan narkotika.
"Penyidik menduga adanya tindak kejahatan cyber crime dan narkotika di rumah itu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu, 250 butir pil ekstasi, 6 unit handy talkie, 26 unit telepon rumah, 26 unit router dan dua unit komputer. Selain itu 28 warga negara asing diamankan di dalam rumah itu.
"Penyidik menduga kejahatan narkotika dan cyber crime-nya saling berkaitan," ujar Anton.
Penggerebekan tersebut, lanjut Anton, dihadiri oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso dan Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka.
Anton mengatakan, penggerebekan ini adalah hasil pengembangan penyidik Polri terhadap pengungkapan 2,9 kilogram sabu di Bandung, beberapa waktu yang lalu.
"Informasi lengkapnya tunggu dulu ya, sampai saat ini penyidik masih di lokasi memeriksa para saksi. Belum ada yang penyidik jadikan tersangka," ujar Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.