Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Berharap Kejaksaan Hentikan Kasus Laporan Sarpin

Kompas.com - 13/08/2015, 15:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh berharap agar kejaksaan mempertimbangkan penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua pimpinan KY. Ia mengkhawatirkan kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk pada kemudian hari bagi pejabat yang menjalankan tugas.

"Kita serahkan ke kejaksaan karena sudah sampai di kejaksaan. Tetapi, kita minta kejaksaan mempertimbangkan agar kasus itu dihentikan," ujar Imam saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Menurut Imam, laporan Sarpin atas dua pimpinan KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tidak dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik. Sebab, keduanya memberikan pernyataan sesuai dengan kewenangan dalam menjalankan tugas yang diatur oleh undang-undang.

Meski demikian, menurut Imam, KY sebagai institusi tidak akan berbuat sesuatu sebagai pembelaan terhadap dua pimpinan yang dijadikan tersangka. Para komisioner hanya berharap agar pemerintah memenuhi janji untuk melakukan mediasi antara kedua pihak.

"Paling tidak, kami mengingatkan komitmen awal pemerintah untuk mediasi. Mudah-mudahan mediasi tercapai. Karena kalau tidak dan terus berlanjut, saya khawatir ini akan jadi preseden buruk bagi pemimpin lembaga dalam menjalankan tugasnya," kata Imam.

Kasus antara Sarpin dan dua pimpinan KY bermula saat Sarpin memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Gugatan itu dilakukan setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah. Seusai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin.

Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat laporan polisi di Bareskrim Polri dan kini kedua terlapor menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com