Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Bus Scania Hanya Boleh Angkut 39 Penumpang

Kompas.com - 11/08/2015, 08:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapasitas yang tertera di stiker kir bus gandeng Scania menimbulkan polemik. Bus yang diklaim PT Transjakarta mampu mengangkut 140 penumpang itu ternyata dinyatakan hanya boleh mengangkut 39 penumpang. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta merasa tidak ada kesalahan prosedur dalam penentuan kapasitas tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, ada beberapa hal yang menjadi acuan dalam penentuan kapasitas kendaraan, terutama kendaraan umum. Hal tersebut ialah berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (JBB), berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui (JBI), dan berat kendaraan tanpa diisi muatan apa pun (berat kosong). Bila mengacu pada peraturan tersebut, kapasitas kendaraan ditentukan JBI dikurangi berat kosong, yang hasilnya kemudian dibagi 60.

Angka 60 didapat berdasarkan berat rata-rata orang. Jika merunut pada aturan ini, kemungkinan besar hal inilah yang membuat keterangan kapasitas pada stiker kir pada bus-bus Scania menyatakan bus tersebut hanya boleh mengangkut 39 penumpang.

Istimewa/Kompas.com Stiker uji kir pada Transjakarta Scania

Pada bus Scania dengan kode kir JKT 1514214, dinyatakan bahwa bus tersebut memiliki JBI 21.640 kilogram, sedangkan berat kosongnya 19.300 kg. Dengan demikian, bila 21.640-19.300 dibagi 60, hasil yang didapat adalah 39.

Jika metode yang sama dilakukan pada bus gandeng merek lain, akan didapat angka yang sama. Sebagai contoh, pada salah satu bus Zhong Tong dengan kode JKT1417707, tertera bahwa bus memiliki JBI 26.000 kg dan berat kosongnya 19.200 kg. Jika 26.000-19.200 dibagi 60, akan didapat 113. Angka tersebut sudah sesuai yang tercantum di stiker kirnya.

Begitu pula pada bus merek Komodo. Pada salah satu bus dinyatakan JBI yang dimiliki adalah 28.500 kg, sedangkan berat kosongnya 18.840 kg. Jadi, bila 28.500-18.840 dibagi 60, hasil yang didapat adalah 161.

Angka yang tercantum di JBB, JBI, maupun berat kosong didapat berdasarkan hasil uji tipe (SRUT) yang dilakukan instansi yang membawahi perusahaan karoseri. SRUT ini yang menjadi acuan bagi instansi yang membawahi daerah operasional bus dalam mengeluarkan hasil uji kir.

Pada kasus bus Scania, pihak yang mengeluarkan SRUT adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah selaku instansi yang membawahi CV Laksana Karoseri, perusahaan perakit bus Scania yang berlokasi di Ungaran, Jawa Tengah. PT Transjakarta telah meminta klarifikasi kepada Laksana terkait angka tersebut. Mereka menyebut Laksana akan segera memberikan penjelasan setelah melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

"Intinya kami belum tahu duduk permasalahan sesungguhnya yang menyebabkan terjadinya hal ini karena yang mengurus seluruh perizinan adalah agen pemegang merek dan karoseri. PT Transjakarta masih menunggu konfirmasi resmi dari mereka," kata Dirut PT Transjakarta Antonius Kosasih kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com