JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krishna tiga tahun empat bulan penjara dan mantan Direktur PT BBJ M Bihar Sakti Wibowo tiga tahun penjara.
Keduanya dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Syahrul memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Bihar juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Sherman diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini, Sherman dianggap sebagai inisiator atau yang menyarankan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Hassan Widjaja untuk menemui Syahrul. Sherman disebut menyuruh Hassan mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar tersebut ke brankas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehingga tidak ada pemberian terhadap Syahrul.
Dalam dakwaan, mulanya PT BBJ berencana membentuk Lembaga Kliring Berjangka dengan mendirikan PT Indokliring Internasional. Sherman menjadi komisaris utama perusahaan tersebut. Kemudian, PT BBJ mengajukan izin usaha tersebut kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti saat itu.
Syahrul mengajukan syarat pemberian izin akan dilakukan jika PT BBJ memberikan saham kepada dia sebesar 10 persen dari modal awal Lembaga Kliring berjangka yang akan didirikan. Besaran modal awal tersebut sejumlah Rp 100 miliar sehingga sebanyak Rp 10 miliar akan diberikan kepada Syahrul.
Kemudian, sekitar akhir Juni 2012, Bihar menyampaikan permintaan saham dari Syahrul sebesar Rp 10 miliar itu kepada Sherman dan para komisaris PT BBJ lainnya. Bihar juga menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat antara Dewan Komisaris dan Direksi PT BBJ.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BBJ, Komisaris PT BBJ Hendra Gondawidjaja menyatakan bahwa untuk memperoleh perizinan dari Bappebti, diperlukan lobi yang baik. Kemudian, ditunjuklah Hassan Widjaja, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk melakukan lobi.
Setelah terbentuknya PT Indokliring Internasional, pada 27 Juli 2012, Sherman menghubungi Hassan agar menemui Syahrul dan melakukan negosiasi permintaan saham sebesar 10 persen dari modal awal. Hassan berhasil melobi Syahrul dan sepakat memberikan Rp 7 miliar kepada Syahrul.
Kemudian, pada 2 Agustus 2012, Bihar memasukkan uang sebesar Rp 7 miliar dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 600.000 dollar Amerika ke dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.