Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi 100-an Pengacara OC Kaligis di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 10/08/2015, 08:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis. Kendati berhadapan dengan 100-an pengacara yang membela Kaligis, Indriyanto menganggap yang terpenting adalah profesionalitas.

"KPK tidak pernah mempertimbangkan basisnya pada kuantitas pendampingan, tetapi profesionalitas menghadapi praperadilan ini," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015).

Indriyanto mengatakan, persidangan praperadilan merupakan kegiatan rutin KPK. Tim hukum KPK, kata dia, telah terlatih secara profesional untuk menghadapinya.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim inti yang akan maju di sidang praperadilan Kaligis sejumlah tiga hingga empat orang dari bagian litigasi KPK. Menurut dia, KPK telah menyiapkan materi-materi untuk menjawab gugatan yang diajukan.

"KPK yakin bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Priharsa.

Kaligis memberikan kuasa kepada 150 pengacaranya melalui Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Hingga saat ini, Kaligis masih terdaftar sebagai anggota Dewan Penasihat AAI. Para pengacara mengaku berkewajiban untuk membela Kaligis karena menilai ada kesalahan dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ada sejumlah gugatan yang dilayangkan pihak Kaligis, mulai dari pemanggilan pemeriksaan hingga penahanan Kaligis. KPK dinilai menyalahi prosedur dalam melakukan panggilan kepada Kaligis sebagai saksi.

Saat itu, KPK mengirimkan surat panggilan pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama. Pihaknya juga mempermasalahkan upaya jemput paksa terhadap Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 lalu. Menurut cerita Kaligis, penyidik yang menjemputnya tidak menunjukkan surat tugas dari KPK.

Lebih lanjut, Kaligis juga mempermasalahkan masa isolasi saat ditahan KPK. Isolasi tahanan selama tujuh hari melanggar KUHAP yang berlaku. Selain itu, pihak Kaligis juga mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK karena belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com