"Itu usul yang konyol. Kalau parpol tidak usung, itu kan hak partai. Sah-sah saja dong," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, mengusung calon dalam pilkada bukan hal yang bisa dilakukan tanpa pertimbangan. Butuh strategi untuk menentukan calon yang akan diusung hingga menentukan rekan koalisi.
Partai Gerindra sendiri, kata Fadli, menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Cabang Gerindra di setiap daerah apakah akan mengusung calon atau tidak di tujuh daerah yang saat ini hanya memiliki satu pasangan calon. Tidak ada instruksi khusus yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.
"Daripada kami asal mengusung calon, nanti malah jadi calon boneka," kata Fadli.
Ia menilai, jumlah daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon hanya sedikit, yakni tujuh daerah. Fadli menekankan, jangan karena ingin memaksakan pilkada di tujuh daerah itu pemerintah lantas mengusulkan peraturan baru yang dianggapnya tak masuk akal.
"Kalau saya, lebih baik langsung ditetapkan saja calon tunggal itu menjadi kepala daerah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berencana merevisi kembali UU Pilkada, UU Parpol, dan UU Pemilu. Pemerintah akan berupaya membuat aturan agar parpol yang tak mengusung calon dalam pilkada atau pemilu untuk mendapatkan sanksi. Hal ini demi mengantisipasi munculnya calon tunggal ke depan, seperti yang terjadi di tujuh daerah saat ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati juga mengusulkan agar undang-undang mewajibkan partai politik menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengusung calon kepala daerah dalam pilkada. (Baca: Komisioner KPU Usul Dibuat Aturan Bisa Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.