Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Konyol jika Parpol yang Tak Usung Calon Diberi Sanksi

Kompas.com - 07/08/2015, 18:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju jika partai politik yang tak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah mendapatkan sanksi. Menurut dia, hak setiap partai politik untuk mengusung atau tidak mengusung calon dalam pilkada. (Baca: Mendagri Minta Masyarakat Beri Sanksi ke Parpol yang Tak Usung Calon)

"Itu usul yang konyol. Kalau parpol tidak usung, itu kan hak partai. Sah-sah saja dong," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, mengusung calon dalam pilkada bukan hal yang bisa dilakukan tanpa pertimbangan. Butuh strategi untuk menentukan calon yang akan diusung hingga menentukan rekan koalisi.

Partai Gerindra sendiri, kata Fadli, menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Cabang Gerindra di setiap daerah apakah akan mengusung calon atau tidak di tujuh daerah yang saat ini hanya memiliki satu pasangan calon. Tidak ada instruksi khusus yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.

"Daripada kami asal mengusung calon, nanti malah jadi calon boneka," kata Fadli.

Ia menilai, jumlah daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon hanya sedikit, yakni tujuh daerah. Fadli menekankan, jangan karena ingin memaksakan pilkada di tujuh daerah itu pemerintah lantas mengusulkan peraturan baru yang dianggapnya tak masuk akal.

"Kalau saya, lebih baik langsung ditetapkan saja calon tunggal itu menjadi kepala daerah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berencana merevisi kembali UU Pilkada, UU Parpol, dan UU Pemilu. Pemerintah akan berupaya membuat aturan agar parpol yang tak mengusung calon dalam pilkada atau pemilu untuk mendapatkan sanksi. Hal ini demi mengantisipasi munculnya calon tunggal ke depan, seperti yang terjadi di tujuh daerah saat ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati juga mengusulkan agar undang-undang mewajibkan partai politik menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengusung calon kepala daerah dalam pilkada. (Baca: Komisioner KPU Usul Dibuat Aturan Bisa Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com