JAKARTA, KOMPAS.com - Satgasus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 500 juta terkait perkara dugaan korupsi melalui pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2011.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Print-45/F.2Fd.1/06/2015 atas nama tersangka Z berupa uang tunai Rp 500 juta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di kantornya, Kamis (6/8/2015) siang.
Uang sitaan itu telah diamankan di rekening penitipan barang bukti Kejaksaan Agung di Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tony melanjutkan, Z atau Zuherli menjabat sebagai Direktur PT Sindang Muda Serasan.
Perusahaan itu adalah pemenang tender proyek pengadaan 36 jenis alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher, Jambi senilai Rp 49,1 miliar. Penyidik, lanjut Tony, menduga kuat adanya korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut.
Selain Zuherli, penyidik juga telah menetapkan Mulia Idris Rambe sebagai tersangka.
"MIR (Mulia Idris Rambe) adalah Direktur Sarana dan Prasarana RSUD Mattaher. Kedua tersangka ini diduga melakukan mark up harga alat-alat kesehatan," ujar Tony.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.