Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Sanksi Berat untuk PNS yang Tak Netral dalam Pilkada

Kompas.com - 05/08/2015, 13:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan, pegawai negeri sipil harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015.

"Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," kata Yuddy di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (5/8/2015), seperti dikutip Antara.

Hal itu disampaikan Yuddy menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dugaan mobilisasi pegawai daerah dalam pilkada.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ucap Yuddy.

Ketika ditanya mengenai ada tidaknya laporan resmi dari Bawaslu, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya belum menerimanya.

"Kalau hanya sekadar pemberitaan dan informasi kami sudah mendengar," ucap dia.

Yuddy meminta pula kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan pengawasan dan informasi secara faktual untuk kemudian ditindaklanjuti dengan sanksi bagi pelanggar.

Bawaslu sebelumnya menemukan adanya dugaan mobilisasi PNS dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) oleh calon petahana selama masa pendaftaran pilkada serentak 2015.

Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebutkan, terdapat pelibatan PNS di dalam proses deklarasi maupun ketika pasangan calon melakukan pendaftaran di KPU daerah.

"Bahkan ada beberapa pejabat tinggi daerah sempat hadir," ucap Nasrullah.

Bawaslu menemukan dan mendapatkan laporan bahwa di sejumlah daerah terjadi mobilisasi PNS dan pemanfaatan SKPD oleh calon petahana.

Sebagai tindak lanjut terhadap penemuan itu, Bawaslu akan mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak secara tegas atau melakukan berbagai langkah penelusuran untuk menegakkan sesuai peraturan yang berlaku.

"Terutama menyangkut tentang aparatur sipil negara yang beberapa waktu lalu sudah disahkan, kami minta ada penegakan hukum sebagai langkah nyata terhadap kelibatan PNS di dalam proses pendaftaran calon," kata Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com