Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tak Restui Langkah Maruly Laporkan "Tempo" ke Polisi

Kompas.com - 11/07/2015, 20:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan tidak menyetujui langkah Maruly Hendra Utama yang melaporkan redaksi majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan berita bohong dan fitnah.

"DPP PDI-P sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap tindakan Saudara Maruly," kata Ketua DPP PDI-P Andreas Pareira melalui siaran pers, Sabtu (10/7/2015) malam.

Andreas menambahkan, jika tidak terima atas pemberitaan majalah Tempo, sebaiknya Maruly tidak mengadukannya ke Bareskrim, tetapi diselesaikan di Dewan Pers sebagai lembaga yang mengatur ranah etika wartawan. Andreas menegaskan bahwa langkah Maruly itu adalah inisiatif pribadi dan di luar koordinasi partai berlambang banteng hitam tersebut.

"(Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai pribadi tak pernah berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan Maruly terkait langkah yang dilakukannya," kata Andreas.

Soal pemberitaan Tempo, Andreas berpendapat bahwa substansi masalah itu telah dibantah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat yang dibacakan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi. Pimpinan KPK menyatakan, tidak ada rekaman penyadapan yang berkaitan dengan kriminalisasi pimpinan KPK dan penyidiknya. Dengan demikian, hal itu tidak perlu lagi menjadi polemik. (Baca: Dituding Buat Berita Bohong, Ini Komentar Pemred "Tempo")

"Saya berpendapat, biarlah kebenaran ditegakkan. Terkait dengan substansi yang disampaikan majalah Tempo, biarlah publik yang menilai apa itu kebenaran atau sebagai rangkaian cerita yang ditulis dengan kepentingan tertentu. Waktulah yang akan membuktikannya," ujar Andreas.

Maruly yang mengaku menjadi bakal calon wali kota Bandar Lampung dari PDI-P melaporkan wartawan serta pemimpin redaksi majalah Tempo ke Bareskrim Polri, Sabtu siang. Dia menuduh Tempo menyebar berita bohong dan fitnah. Berita yang dimaksud adalah laporan utama berjudul "Kriminalisasi KPK" di halaman 28-31. Artikel dimuat dalam majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015. (Baca: Majalah "Tempo" Dilaporkan ke Bareskrim)

Maruly mengatakan, berita itu membuat citra PDI Perjuangan di kalangan masyarakat Lampung menurun. "Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung anti-pemberantasan korupsi, anti-KPK. Jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P," ujar Maruly di Bareskrim Polri, Sabtu.

Yang menjadi terlapor dalam masalah ini adalah wartawan majalah Tempo, yakni Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.

Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri belum mau menerima laporan Maruly. Laporan Maruly belum resmi berupa laporan polisi (LP) karena tidak disertai bukti cukup. Selain itu, petugas piket harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyidik soal laporan itu sebab hari ini adalah hari libur. (Baca: Laporan terhadap Majalah "Tempo" ke Bareskrim Tak Disertai Cukup Bukti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com