Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Program Jaminan Hari Tua Kerjaan Baik Sekali, Luar Biasa

Kompas.com - 03/07/2015, 10:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui belum adanya sosialisasi perubahan aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga menyebabkan masyarakat salah persepsi terhadap aturan baru itu. Hanif menilai bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan rakyat.

"Kan PP baru, terus kemudian diluncurkan, mungkin karena belum sosialisasi," ujar Hanif di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Dia mengatakan, pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan yang berkembang di masyarakat. Pemerintah juga terbuka atas opsi perlunya masa transisi dari peraturan lama ke peraturan baru sehingga ada waktu untuk melakukan sosialisasi menuju ke peraturan baru.

Menurut Hanif, peraturan pemerintah tentang Jaminan Hari Tua hanyalah aturan turunan dari Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mencantumkan pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

"PP JHT hanya menjelaskan kata 'sebagian' yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif," ucap Hanif.

Dia mengatakan, sisa dana JHT yang selama ini dipotong dari penghasilan masyarakat akan tetap tersimpan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat seorang berumur 56 tahun, JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya.

Apabila seseorang menjadi peserta JHT kurang dari 10 tahun, Hanif mengatakan, maka JHT akan bisa diambil saat usia 56 tahun. (baca: Bagaimana kalau Peserta BPJS Meninggal Dunia Sebelum Usia 56 Tahun?)

"Kenapa ada JHT, ya nanti tua, biar tua ada uangnya. Kalau nggak ada uangnya pas tua bukan JHT namanya," ujar Hanif.

"Makanya ini risiko perlindungan sosial bagaimana menjaga para pekerja ini dari risiko yang muncul, baik dia ketika bekerja, sudah tua, pensiun. Ini kerjaan baik sekali, luar biasa, Masya Allah," tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan JHT yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut. (Baca:Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, "Netizen" Bikin Petisi)

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan. (baca: Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com