Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TII: Publik Menunggu Konsistensi Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 24/06/2015, 12:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, keputusan DPR yang memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 merupakan ujian bagi sikap Presiden Joko Widodo.

"Ini ujian bagi sikap Presiden Jokowi sebelumnya. Hal ini juga bisa disebut sebagai tantangan bagi internal kabinet yang dia pimpin," kata Dadang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/6/2015), seperti dikutip Antara.

Dadang mengatakan, upaya pemberantasan korupsi akan kuat bila pemerintahan, terutama di jajaran pimpinannya, bisa solid menjalankan agenda tersebut.

Keretakan dan perbedaan sikap antara Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap wacana revisi UU KPK yang diperlihatkan sebelumnya akan membahayakan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, Dadang menilai, sikap Presiden Jokowi yang menolak revisi UU KPK, berbeda dengan sikap Wakil Presiden yang mendukung, merupakan suatu hal yang benar.

"Presiden harus bertahan dengan sikap itu, termasuk dengan tidak mengirimkan wakil dari pemerintah dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK di DPR. Publik menunggu dan akan mengawasi konsistensi Presiden," tuturnya.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 pada rapat paripurna pada Selasa (23/6/2015).

JK sebelumnya membantah memiliki pandangan yang berseberangan dengan Jokowi terkait wacana revisi UU KPK. Kalla menilai dirinya dan Jokowi hanya berbeda gaya bicara.

"Kita tidak beda paham, cuma cara bicaranya yang beda. Tujuannya sama, untuk perbaikan," kata JK seusai menghadiri acara buka puasa bersama di kantor DPP Partai Nasdem di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).

JK berpendapat, upaya revisi UU KPK bukan untuk mengurangi kewenangan KPK. Seperti wacana revisi terkait penyadapan, menurut JK, prosedur penyadapan perlu diperketat. (Baca: Kalla: Revisi UU Bukan Berarti untuk Memperlemah KPK)

"Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?" ujar Kalla menyikapi rencana revisi UU KPK.

Menurut JK, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan. (Baca: Wapres Jusuf Kalla Nilai Kewenangan KPK Harus Dibatasi)

"Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," ujarnya.

Sebaliknya, Jokowi menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

"Jadi, Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam inisiatif DPR. Karena masuk inisiatif DPR, pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com