JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pemberantasan korupsi memang memerlukan cara luar biasa. Salah satu contoh adalah dengan penyadapan.
Oleh sebab itu, Badrodin sedikit tidak setuju jika kewenangan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipangkas lewat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Ya kalau memang pemberantasan korupsinya memang memerlukan suatu yang luar biasa ya tentu harus dilakukan," ujar Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jumat (19/6/2015).
Badrodin tidak mau berkomentar lebih lanjut terkait pembatasan kewenangan penyadapan oleh KPK menjadi polemik di masyarakat. Namun, Badrodin yakin bahwa rencana revisi UU KPK pasti didahului pengkajian terlebih dulu. Inisiator revisi, diyakini Badrodin, pasti punya argumentasi yang kuat soal revisi UU KPK bagian kewenangan penyidikan tersebut.
"Ada kajian akademisnya pasti sehingga dasar-dasar itulah yang akan dijadikan bahan untuk rencana revisi," ujar Badrodin.
Ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK. Yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
Rencana revisi UU itu sendiri hingga saat ini telah masuk ke dalam daftar panjang program legislasi nasional 2015-2019 di DPR RI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong pembahasan revisi UU KPK dilaksanakan 2015 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.